Ekstrakurikuler

SMK Telkom

Sidoarjo

Ekstrakurikuler

SMK Telkom Sidoarjo​

Dalam upaya peningkatan mutu sumber daya manusia Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam rencana srategis (Renstra) Depdiknas 2005-2009 menekankan bahwa perspektif pembangunan pendidikan tidak hanya untuk mengembangkan aspek intelektual saja melainkan juga watak, moral, sosial, dan fisik peserta didik atau dengan kata lain menciptan manusia Indonesia seutuhnya. Semua jenjang lembaga pendidikan formal mempunyai tugas untuk mensintesa itu semua. Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler lebih mengandalkan inisiatif perguruan tinggi. Secara Yuridis, pengembangan kegiatan ekstrakurikuler memiliki landasan hukum yang kuat, karena diatur dalam surat Keputusan Menteri yang harus dilaksanakan oleh Perguruan tinggi. Ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan di luar jam pelajaran tetap guna memperluas wawasan serta peningkatan dan penerapan nilai-nilai pengetahuan dan kemampuan dalam berbagai hal, seperti olahraga dan seni. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler juga merupakan salah satu cara menampung dan mengembangkan potensi mahasiswa yang tidak tersalurkan saat di kampus. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu upaya pembinaan yang diselenggarakan di lingkungan kampus. Pada gilirannya keterampilan mahasiswa akan ditingkatkan dengan bentuk-bentuk latihan khusus sesuai dengan yang diikuti dan diminati. Hal ini sangat penting agar pembibitan dan pembinaan bakat dan minat dikalangan mahasiswa akan terus meningkat dan mencapai hasil yang maksimal.

Pasal   3   Undang-Undang   Nomor   20   Tahun   2003   tentang   Sistem Pendidikan  Nasional  menyebutkan  bahwa  pendidikan  nasional  bertujuan untuk  berkembangnya  potensi  peserta  didikagar  menjadi  manusia  yang beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  berakhlak  mulia, sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri,  dan  menjadi  warga  negara  yang demokratis serta bertanggungjawab.Pengembangan   potensi   peserta   didik   sebagaimana   dimaksud   dalam tujuan  pendidikan  nasional  tersebut  dapat  diwujudkan  melalui  kegiatan ekstrakurikuler  yang  merupakan  salah  satu  kegiatan  dalam  program kurikuler. Kegiatan   ekstrakurikuler   adalah programkurikuleryang alokasi  waktunya  tidak  ditetapkan  dalam kurikulum.Jelasnya  bahwa kegiatan  ekstrakurikuler  merupakan  perangkat  operasional  (supplementdan complements)  kurikulum,  yang  perlu  disusun  dan  dituangkan  dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik  yang  berbeda;  seperti  perbedaan senseakan  nilai  moral  dan  sikap, kemampuan,   dan   kreativitas.   Melalui   partisipasinya   dalam   kegiatan ekstrakurikuler    peserta    didik    dapat    belajar dan    mengembangkan kemampuan berkomunikasi,   bekerjasama   dengan   orang   lain,   serta menemukan  dan  mengembangkan  potensinya.Kegiatan  ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.Kegiatan  ekstrakurikuler  merupakan  salah  satu  perangkat  operasional (supplementdan complements)   kurikulum,   yang   perlu   disusun   dan dituangkan  dalam  rencana  kerja  tahunan/kalender  pendidikan  satuan pendidikan  (seperti  disebutkan  pada  Pasal  53  ayat  (2)  butir  a  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun 2005     tentang     Standar     Nasional     Pendidikan)     serta     dievaluasi pelaksanaannya    setiap    semester    oleh    satuan    pendidikan    (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  sebagaimana  telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013  tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan)

Scroll to Top